Malang, SERU.co.id – Tiga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dikukuhkan pada 7 Februari 2024. Para Guru Besar melakukan kajian di bidang ya masing-masing mulai dari Keadilan Eklektik, Pidana Sosial, serta Hak Menguasai Negara dan Agragria.
Tiga Guru Besar FH UMM tersebut, yaitu Prof Dr Sidik Sunaryo MSi MHum, Prof Dr Tongat MHum dan Prof Dr Fifik Wiryani MSi MHum. Seperti, Sidik yang mengkaji lebih dalam terkait keadilan eklektik. Proses peradilan seringkali menjadi ajang kontestasi memperebutkan jumlah, bukan proses untuk mengerucutkan nilai hikmah. Sementara, keadilan eklektik mengutamakan nilai hikmah di atas nilai jumlah.
“Nilai hikmah itu mengandung makna ajaran, sedangkan nilai jumlah hanya sekadar menjelaskan ujaran,” seru Sidik, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Lima Kampus Muhammadiyah Sukses Pertahankan Klaster Mandiri, Salah Satunya UMM
Sidik mengungkapkan, hilirisasi proses peradilan sekarang ditujukan untuk memperbanyak jumlah putusan, bukan membangun nilai hikmah. Proses pemidanaan ditandai dengan jumlah bilangan yang bersifat penderitaan dan jumlah denda material yang bersifat kerugian.
“Sebaliknya, konsep keadilan eklektik memandang prinsip pemidanaan sebagai elaborasi nilai-nilai hikmah untuk memulihkan dan mengembalikan manusia. Utamanya pada nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat kesemestaan,” ungkap Sidik.
Baca juga: Kajian Ramadan Jihad Ekonomi Muhammadiyah, Begini Pendapat Para Tokoh
Kemudian, Tongat membahas terkait pidana kerja sosial, urgensi dan kontribusinya dalam hukum pidana Indonesia di masa mendatang.
“Ada berbagai keunggulan pidana kerja sosial, ketimbang pidana perampasan kemerdekaan. Pertama, dapat menghindarkan pelaku dari dampak negatif akibat penempatan pelaku dalam lembaga. Seperti stigmatisasi, interaksi negatif dengan narapidana lain, hingga dehumanisasi,” terang Tongat.