Malang, SERU.co.id – Sempat viral di media sosial, akhirnya terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Dau, SA (31) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang. Dirinya mengaku khilaf saat melihat korban dan kondisi rumah yang tengah sepi.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, membenarkan jika SA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang mencabuli S (19).
“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” seru Dicka, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Oknum Ustad di Pamekasan Cabuli Anak Dibawah Umur
Dicka menerangkan, SA merupakan rekan dari ayah korban, dimana saat kejadian terduga pelaku tengah berkunjung ke rumah sekaligus warung milik keluarga korban, Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya, dirinya izin untuk numpang menunaikan shalat di rumah tersebut, tanpa ada kecurigaan korban memperbolehkan hal tersebut. Kemudian pelaku mengambil air wudhu di belakang rumah.
Namun, situasi berubah drastis saat SA, yang meminjam kain sarung dari korban, mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Merasa tak terima korban kemudian sontak berontak dan berteriak, namun SA justru mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.
Hal tersebut menimbulkan suara keributan yang menyita perhatian salah satu saksi dan menghampiri TKP tersebut. Selanjutnya korban mendorong pelaku hingga akhirnya dirinya melarikan diri.
“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” ucapnya.
Baca juga: Prajurit Tendang Suporter Minta Maaf, Ngaku Khilaf
Lanjut Dicka, pemeriksaan dihadapan para penyidik sang pelaku mengakui semua perbuatannya. Dirinya mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP. (wul/mzm)