Sempat viral di media sosial, akhirnya terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Dau, SA (31) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang. Dirinya mengaku khilaf saat melihat korban dan kondisi rumah yang tengah sepi.