Pamekasan, SERU.co.id – Guna mengurangi dan memberantas penyebaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan terus menggelar sosialisasi. Kali ini, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal terlaksana di PR. Rudal Mas, Desa Tentenan Barat. Kec. Larangan. Kabupaten. Pamekasan.
Kegiatan tersebut diupayakan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya perizinan penyebaran dan produksi rokok berbandrol. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Penindakan dan Penegakkan Satpol PP Pamekasan, Hasanur Rahman.
“Sosialisasi ini bentuk kepedulian kami dengan target agar pabrik rokok terkendali sekaligus legal,” serunya.
Hasanur Rahman menjelaskan, sosialisasinya yang diikuti 210 peserta, dalam rangka menyadarkan pentingnya perundang-undangan harus gencar dilakukan.
“Adanya rokok illegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari nama baik pabrik rokok itu sendiri. Bahkan, jika hal tersebut dibiarkan, maka akan merugikan pada pengusaha dan pelaku rokok tersebut,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan, akan berupaya melindungi konsumen dan pihak produksi rokok. Karena rokok bodong sangat merugikan terhadap negara, terlebih pendapatan negara dari cukai rokok juga dikembalikan kepada masyarakat.
“Pendapatan dari cukai rokok dikembalikan negara untuk masyarakat juga. Untuk itu, ayo perangi peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (Adv/luq/mzm).