IKIRO Gelar Sosialisasi Perijinan Bagi UMKM di Kabupaten Mojokerto

IKIRO Gelar Sosialisasi Perijinan Bagi UMKM
IKIRO Gelar Sosialisasi Perijinan Bagi UMKM se Jatim di Graha Bumi Mulyo Jati Mojopahit Desa Randugenengan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. (foto: ist)

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten Mojokerto akan terus berupaya meningkatkan perekonomian para pelaku usaha UMKM, terlebih setelah tertekan dengan adanya pandemi Covid 19.

“Mendorong para pelaku usaha untuk bisa beradaptasi dengan melakukan transaksi perdagangan baik secara offline maupun online,” tegas dia.

Bacaan Lainnya

“Pemkab Mojokerto terus berupaya mengembalikan perekonomian yang sempat tertekan pada saat pandemi, dimana pasar tradisional mengalami penurunan cukup signifikan dan kegiatan perdagangan beralih ke perdagangan digital,” lanjut dia.

Khususnya dalam transaksi offline dan online, maka  penting bagi pelaku usaha UMKM olahan makanan dan minuman untuk mengurus perijinan halal dan izin produk industri rumah tangga, sebagai syarat utamanya.

Sementara itu Siti Indriastuti, Kasi SDK Dinkes Kabupaten Mojokerto, menyampaikan, pentingnya pengurusan izin PIRT, sebagai jaminan bahwa produk olahan makanan dan minuman yang dipasarkan oleh UMKM ini telah dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

“Setiap pangan yang diedarkan di wilayah NKRI baik yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memilik SP-PIRT, MD/ML dari BPOM, dan izin PIRT merupakan legalitas yang menyatakan produk tersebut telah aman,” jelas Siti Indriastuti. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait