Surabaya, SERU.co.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pagesangan Utara, Pagesangan Asri 6 dan Pagesangan 7 Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim di Jalan Gayung Kebonsari 60, Surabaya.
Selain melakukan orasi, mereka juga membawa poster serta spanduk yang bertuliskan ‘pemkot surabaya haram melakukan klaim sepihak atas tanah milik warga’ selain itu juga ada yang bertuliskan ‘pak walikota tolong bantu kami’.
Tim pendamping dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, demo ini digelar atas permasalahan tanah warga setempat yang telah dihuni sejak puluhan tahun lamanya. Namun tiba-tiba diklaim sepihak oleh Pemkot Surabaya sebagai aset miliknya.
“Di sana kurang lebih ada sekitar 200-300 KK. Anehnya, Pemkot hanya menggunakan dasar GS (gambar situasi) dan bukan alat bukti kepemilikan yang sah berupa SHM. Dalam pengklaiman itu, pemkot tidak pernah melakukan sosialisasi atau mendatangi warga untuk menjelaskan dasar pengklaiman itu,” katanya, Jumat (8/9/2023).
Dimas menambahkan, warga setempat diantaranya telah memegang beberapa alat bukti seperti Surat Tanda Hak Milik (STHM) dan bahkan ada yang bersertifikat SHM. Warga juga disebutnya taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum mendadak diblokir setelah tahun 2013.
“Warga ada yang pegang STHM, bukti penguasaan fisik dan beberapa ada yang memiliki SHM. Anehnya, SHM yang sudah dikeluarkan negara itu dinyatakan BPN statusnya terblokir. Padahal itu SHM yang sudah dikeluarkan oleh BPN,” tambahnya.
Massa mendesak Kepala BPN Jatim untuk menerima pendaftaran hak atas tanah milik kelompok tersebut dan menolak segala bentuk permohonan hak yang dilakukan Pemkot Surabaya.
“Sampai detik ini, warga tidak bisa mengurus sertifikat hak atas tanahnya karena adanya klaim sepihak dari Pemkot Surabaya yang menyatakan tanah mereka ini adalah aset Pemkot. Kita meminta ketegasan dari BPN agar tidak menggantungkan nasib masyarakat,” tegasnya.