Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jatim, Eko Priyanggodo mengaku telah menerima beberapa perwakilan massa untuk menyampaikan keluh kesahnya secara langsung.
“Jadi salah satu yang disampaikan dan kami catat, sejak tahun 60 itu (warga Pagesangan) sudah menguasai tanahnya. Mereka sudah punya STHM, bahkan tadi ada yang menyampaikan sudah bersertifikat, ada yang telah diuji di pengadilan satu bidang tanah dari masyarakat itu,” ungkapnya.
Sementara ditanya mengenai pencatatan BPN Jatim terkait status tanah tersebut sebagai aset Pemkot Surabaya atau bukan, Eko belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, BPN Jatim perlu melakukan kroscek secara detail melalui rapat koordinasi bersama Pemkot Surabaya.
“Belum tahu. Makanya kedepan akan dilakukan mediasi. Minggu depan akan kita undang Pemkot Surabaya. Tapi yakinlah pasti ada solusi, saya dari awal sudah tekankan pasti ada solusi,” jelasnya.
Demo tersebut juga digelar di Kantor Pemkot Surabaya, Kantor ATR/BPN Kantah I, Kejari Surabaya dan Kantor DPRD Surabaya. (iki/ono)