Kapolres Batu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru 2023

Kapolres Batu memasangkan pita tugas pada Personel yang terlibat Ops Zebra Semeru 2023. (ist) - Kapolres Batu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru 2023
Kapolres Batu memasangkan pita tugas pada Personel yang terlibat Ops Zebra Semeru 2023. (ist)

Batu, SERU.co.id Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, SIK MT, memimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan “Operasi Zebra Semeru 2023” di lapangan apel Mapolres Batu, Senin (4/9/2023). Dalam kesempatan itu, Kapolres Batu membacakan sambutan dari Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, MH.

Kapolres Batu menyebutkan, data dari Ditlantas Polda Jatim pada periode bulan Januari-Agustus 2023, angka kecelakaan meningkat 70,12 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun 2022. Korban Laka yang meninggal dunia sebanyak 965 jiwa atau naik sebanyak 38,25 persen). Sementara angka pelanggaran lalu lintas meningkat cukup tajam yakni sebanyak 1.254 persen.

Baca juga: Latpraops Zebra Semeru 2023, Personel Polres Batu Pahami Tugas di Lapangan

“Penindakan Tilang sebanyak 308,181 kasus atau turun 52 persen,” serunya.

Menurut AKBP Oskar sapaannya, meningkatnya angka pelanggaran dan Laka Lantas di Jawa Timur tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk pasca pandemi Covid 19. Penyebab lain adalah menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas. Ini akibat dari kurangnya kehadiran anggota Polantas di tengah masyarakat karena perubahan sistem penindakan.

“Perubahan sistem penindakan dari manual ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak takut lagi karena berkurangnya intensitas Polantas di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Batu Dukung Penanaman Sejuta Pohon untuk Cegah Perubahan Iklim

Mantan Kasatlantas Polres Batu itu menerangkan, Operasi Zebra Semeru 2023 ini digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (Gakkum), Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran. Ketujuh pelanggaran itu diantaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan Ponsel saat berkendara dan pengendara dibawah umur.

“Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI). Kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus. Serta pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan,” paparnya.

Baca juga: Apel Jumat Curhat di Desa Punten, Kapolres Batu Interaksi Langsung dengan Warga

Perwira Polisi dengan pangkat dua Melati Emas itu juga menghimbau, agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Agar tercipta Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Batu, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas Laka Lantas. Gelar pasukan ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kota Batu, Kapolsek jajaran, Kodim 0818 Malang-Batu, Dishub Kota Batu dan Satpol PP Kota Batu. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait