Polres Malang Ringkus Pelaku Perampokan di Dalam Angkutan Umum

RA tersangka perampokan di dalam angkutan umum. (ist) - Polres Malang Ringkus Pelaku Perampokan di Dalam Angkutan Umum
RA tersangka perampokan di dalam angkutan umum. (ist)

Malang, SERU.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dan Polsek Singosari berhasil meringkus salah satu kawanan perampok yang menggunakan angkutan umum (Angkot) Elf untuk mengeksekusi korbannya. Yakni RA (23), warga Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Diketahui, salah satu tersangka lainnya yakni TD (35) yang berperan sebagai sopir angkot itu telah berhasil tangkap Polres Pasuruan dan satunya lagi masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, RA yang berperan penting dalam tindak kejahatan perampokan tersebut, berhasil diamankan pihak kepolisian di kediamannya.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beroperasi di dalam Angkot di wilayah Kecamatan Singosari,” seru Iptu Ahmad Taufik, Rabu (31/8/2023).

Taufik menuturkan, komplotan tersebut meluncurkan aksinya dengan memanfaatkan angkutan umum rute Malang-Pasuruan. Yang mana mereka telah melakukan perampasan harta benda kepada salah satu korban, yakni W (40), warga Kota Surabaya yang tinggal di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada 16 Agustus 2023 lalu.

Dalam kasus tersebut, RA dan DPO yang tengah dalam pengejaran berposisi di kursi penumpang, berperan sebagai eksekutor mendekap korban. Sedangkan TD menjadi sopir angkot. Tak jarang, para pelaku menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan dan tidak mau menyerahkan barang berharganya. Setelah mendapatkan barang-barang bernilai, korban diturunkan di tempat sepi.

“Korban biasanya diturunkan di tempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban,” jelasnya.

Taufik menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada salah satu pelaku perampokan di dalam Angkot tersebut.

“Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aksi perampasan ini. Serta berharap dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait