Jakarta, SERU.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk minuman bermerek Nabidz yang viral karena disebut wine halal. Pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga dengan sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal untuk produk tersebut.
“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” seru Irham, Rau (23/8/2023).
Pendamping PPH yang berinisial AS juga dijatuhi sanksi dengan mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut. Dari hasil penelusuran, rupanya AS tidak melakukan verifikasi melalui pendampingan.
“Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH,” ujar Aqil.
Aqil menyebut, oknum AS bahkan mengetahui jika minuman Nabidz diproses melalui proses fermentasi. Dalam hal ini, AS semestinya menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. Tetapi, AS justru memanipulasi data pendaftaran.
“Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial soal minuman anggur bermerek Nabidz yang mencantumkan logo halal pada kemasannya dan menyebutnya sebagai wine halal. Hal ini kemudian menjadi pembahasan masyarakat karena Kemenag dinilai lalai menetapkan sertifikasi halal produk. (hma/rhd)