Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk minuman bermerek Nabidz yang viral karena disebut wine halal. Pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal.