PT KAI Wajibkan Penumpang KA Pakai Masker

Penumpang KA mematuhi penggunaan masker. (ist)

Bacaan Lainnya

Malang, SERU.co.id – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19), serta meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api, PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru. Terhitung 12 April 2020, para penumpang kereta api wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api. Selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan,” tutur Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Sosialisasi penggunaan masker untuk penumpang KA. (ist)

Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sebagaimana rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Menjelang 12 April 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19 lainnya, seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api, baik di KA lokal maupun KA jarak menengah/jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan social/physical distancing di stasiun dan di atas kereta api.

Suprapto menghimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun maupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak. (rhd)

disclaimer

Pos terkait