Diiming-iming Pahala Guru Ngaji di Bantur Cabuli Lima Gadis Belia

Pelaku pencabulan. (ist) - Diiming-iming Pahala Guru Ngaji di Bantur Cabuli Lima Gadis Belia
Pelaku pencabulan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang oknum guru ngaji, NA (41), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima murid perempuannya di TPQ dirinya mengajar. Untuk membujuk korbannya, NA mengatakan jika menuruti kemauannya, para gadis belia itu akan mendapatkan pahala.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, kejahatan pelaku terendus ketika salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Dirinya mengaku takut kepada guru ngaji yang membimbing agama di TPQ tersebut.

Bacaan Lainnya

“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ. Setelah didesak akhirnya mengaku, kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” seru Taufik.

Taufik mengatakan, korban mengaku pelaku kerap meraba-raba area sensitif korban setelah melakukan kegiatan mengaji. Tak berhenti begitu saja, NA pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma.

Tak terima atas perbuatan NA terhadap putrinya, kedua orang tua korban melaporkan tindakan keji tersebut ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang. Mendapatkan aduan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat meringkus NA dan melakukan pemeriksaan.

Taufik menyebut, dari pengakuan NA, pelaku kerap melakukan perilaku tidak senonoh itu kepada lima siswi didiknya di TPQ itu. Para korban berusia berbeda-beda, mulai dari 9 sampai 17 tahun dan salah satu korban sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu. Diketahui, para korban juga merupakan tetangga pelaku. Dalam memperdaya para korban, NA membujuk gadis-gadis itu agar menurut kepadanya agar mendapatkan pahala.

Para korban mendapatkan pelecehan itu dengan kurun waktu yang dimana aksi tersebut dirinya mulai sejak tahun 2018- Juli 2023 lalu. Dimana rata-rata aksi keji tersebut dirinya lakukan seusai aktivitas mengaji usai sekitar pukul 15.00 WIB.

“Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” ungkapnya.

Taufik menyebut, UPPA Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian tersebut.

“Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” pungkasnya.

Untuk saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23, 2002. Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait