LBPH PP dan Kadin Kota Batu Berikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Kecil Terdampak Covid-19

Ketua LBPH Pemuda Pancasila Kota Batu Sulianto.

Batu, Seru.co.id – Terus meluasnya penyebaran Covid-19 (virus corona) sangat berdampak pada ekonomi masyarakat kecil/pra sejahtera. Mereka menjadi kategori paling rentan.

Seperti banyaknya tempat usaha yang ditutup berimbas besar pada penghasilan masyarakat, sehingga mereka yang memiliki pinjaman di bank, koperasi, lising, finance, dan lainnya pasti kesulitan membayar cicilan bulanan.

Untuk itu, MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu melalui Lembaga Bantuan Perlindungan Hukum (LBPH) PP serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu siap memberikan pendampingan hukum.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum pada nasabah yang terdampak ekonominya secara langsung karena pandemi ini. Mereka cukup membawa bukti persyaratan perjanjian kredit dan bukti kuitansi angsuran. Kita dampingi tanpa biaya alias gratis,” kata Ketua LBPH PP Kota Batu Sulianto, Minggu (29/3/2020).

Ia membuka posko pengaduan di Kantor Kadin Kota Batu, Jalan Kartini, Kelurahan Ngaglik atau tepatnya di samping Kantor Perumdam Among Tirto (PDAM) Kota Batu dan Kantor Perumahan IB, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Temas, mulai 8.00 – 15.00 WIB.

Apalagi, tambah Suli, pemerintah tengah berjuang keras dalam menghambat penyebaran virus corona, salah satu cara yang telah dilakukan yaitu meminta segenap masyarakat melakukan tindakan nyata seperti mengurangi aktivitas di luar rumah, melakukan social and physical distancing (jaga jarak) dan rutin mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer serta seiring dengan berlakunya aturan kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.

“Dalam prakteknya, aturan tersebut menimbulkan dampak ekonomi bagi para pekerja informal/harian seperti tukang ojek online, supir taksi online, dan lainnya.
Makanya pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Presiden Ri Jokowi pada Selasa (24/12/2020). Isinya yaitu keringanan cicilan kendaraan bermotor dan pinjaman bagi kalangan tersebut,” jelas Suli.

Sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Suli, relaksasi ini juga mengacu pada POJK Stimulus, antara lain, kebijakan diprioritaskan untuk nasabah yang memiliki itikad baik membayar dan terdampak secara langsung.

“Nantinya, debitur akan diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen. Bahkan OJK juga mengeluarkan maklumat melarang bank/nonbank untuk melakukan penarikan kendaraan oleh debtcollector,” tegas Suli.

Bila tidak didampingi pasti akan menjadi petaka bagi nasabah terdampak. Makanya ia rela memberikan pendampingan ini dengan sungguh-sungguh agar masyarakat tidak dirugikan.

“Jika sampai ada oknum yang mengindahkan aturan yang disampaikan Presiden, kami akan memperkarakannya dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi yang paling terdampak, baik itu kesehatannya serta ekonominya,” tutupnya.(rka)

disclaimer

Pos terkait

1 Komentar

  1. Pak mau tanya seandainya kita buka warga kota batu tetapi usaha kita ada dikawasan kota batu apa bisa mohon pendampingan hukum tersebut..

Komentar ditutup.