BKN Tegaskan PNS Pria Boleh Poligami Tapi Syaratnya Banyak!

PNS. (ist) - BKN Tegaskan PNS Pria Boleh Poligami Tapi Syaratnya Banyak!
PNS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) pria untuk melakukan poligami. Kebijakan ini sebetulnya sudah diatur sejak lama dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendati demikian, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi sejumlah syarat. Analis hukum ahli madya BKN, Yuyud Yuchi Susanta menerangkan, ASN pria yang ingin poligami harus mendapatkan izin dari Pejabat dan memenuhi syarat alternatif dan kumulatif.

Bacaan Lainnya

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” seru Yuyud.

Syarat alternatif:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat; disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Syarat kumulatif:

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Selain itu, PP tersebut juga mengatur larangan bagi ASN wanita menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat. BKN mengimbau, para ASN untuk tidak hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait