Kuasa Hukum Pedagang Malang Plasa Negosiasikan Dispensasi Sewa Tempat

Pertemuan antara kuasa hukum Mal Malang Plasa dengan kuasa hukum pedagang. (jup) - Kuasa Hukum Pedagang Malang Plasa Negosiasikan Dispensasi Sewa Tempat
Pertemuan antara kuasa hukum Mal Malang Plasa dengan kuasa hukum pedagang. (jup)

Malang, SERU.co.id – Negosiasi dispensasi sewa tempat relokasi antara pihak Manajemen Malang Plasa dengan pedagang korban kebakaran hampir mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak telah bertemu melalui masing-masing kuasa hukumnya di Kantor Artono Wahab and Associates, Jumat (19/5/2023) pagi.

Kuasa hukum pedagang Malang Plasa, Wahab Adinegoro menyampaikan, antara pihaknya dengan Manajemen Malang Plasa telah sepakat bahwa tempat relokasi para pedagang adalah di Sarinah. Namun, para pedagang menginginkan adanya dispensasi sewa selama 6 bulan pertama. Sementara, pihak Manajemen Malang Plasa menawarkan hanya 4 bulan pertama.

Bacaan Lainnya

“Pagi ini Malang Plasa komitmen dengan kami, dalam artian komitmen yakni penampungan relokasi adalah Sarinah, kemudian para tenant tinggal masuk, gak perlu ribet etalase dan macam-macam. Kemudian penawaran MP adalah digratiskan 4 bulan, ini yang kita belum jawab, tuntutan kami kan 6 bulan,” serunya.

Secara gamblang, pihak Manajemen Malang Plasa sepenuhnya bertanggung jawab atas relokasi yang dilakukan. Termasuk semua fasilitas di dalamnya, seperti lokasi stan dan kelengkapan etalasenya.

“Mereka komitmen tanggung jawab, jadi pedagang tinggal masuk ke Sarinah, mereka (MP) juga termasuk mengatur stan tempatnya dan soal Malang Plasa bekerja sama dengan pihak ke tiga kita gak ambil pusing,” terangnya.

Saat pertemuan, hanya sejumlah perwakilan pedagang yang datang. Sehingga keputusan untuk menerima kompensasi sewa di 4 bulan pertama yang ditawarkan Manajemen Mal Malang Plasa harus menunggu musyawarah dari seluruh pedagang.

“Ya kan kita nuntutnya 6 bulan, diberikan 4 bulan. Pagi ini kami belum bisa mengiyakan karena saya masih harus berbicara dengan tenant lain supaya tidak terjadi keributan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Manajemen Mal Malang Plasa, Sholehuddin membenarkan, para tenant sudah mendapat kepastian dalam menempati Sarinah per awal Juni 2023 mendatang.

“Kita memberikan kebijakan pada pihak tenan untuk 4 bulan kita memberikan gratis untuk penempatan di sarinah. Sudah clear di sarinah,” ungkapnya.

Sholehuddin menegaskan, upaya tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Manajemen Malang Plasa kepada para pedagang agar bisa secepatnya menjalankan usahanya. Termasuk, Manajemen Malang Plasa akan membantu dalam hal promosi dan biaya operasional penempatan stan.

“Tadi mulai dari kebijakan memberikan dispensasi tidak bayar 4 bulan dan kita juga mempromosi, tanggung jawab terhadap biaya operasional. Semua kita lakukan, ini salah satu bentuk dari tanggung jawab dan kebijakan manajemen Malang Plaza,” pungkas Sholehuddin. (jup/mzm)

#Malang Plasa, Kebakaran, Dispensasi, Kebakaran Malang Plasa,

Hukum,

disclaimer

Pos terkait