Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyampaikan penjelasan ranperda (rancangan peraturan daerah) terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (10/5/2023). Tidak hanya itu, juga turut disampaikan penjelasan ranperda mengenai penyelenggaraan penanaman modal.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, ranperda LLAJ yang dibawa ke DRPD Kota Malang tersebut dianggap masih belum matang. Menurut Made, hal itu berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
“Kami menganggap ini yang dilempar ke kita masih 70 persen. Jadi nanti akan diperdalam, karena kalau Ranperda masih mentah itu kita lempar, maka akan menyebabkan debatable di masyarakat,” jelasnya.
Sebelum menuju proses lebih jauh, DPRD akan mempelajari Ranperda tersebut. Termasuk penjelasan pasal demi pasal yang nantinya menjadi tugas pansus untuk membahasnya.
“Kami akan mempelajari itu, kelemahan pasalnya dimana, apakah nanti ada kepentingan masyarakat yang belum diakomodir. Inilah yang akan kita perdalam di pansus,” tandasnya.
Lebih lanjut, Made menginginkan adanya solusi kemacetan dengan adanya lingkar barat dan lingkar timur. Namun hal tersebut tentu memerlukan keterlibatan banyak pihak.
“Kita sih berharap di Forum lalinnya dulu. Dan bagaimana agar Pemkot Batu serta Pemkab Malang bisa dilibatkan di forum tersebut. Karena kalau kita ngatur Kota Malang saja tidak akan bisa, harus terintegrasi,” jelas Made.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menjelaskan, pembahasan ranperda mengenai lalu lintas dan angkutan jalan lebih mengarah kepada pencarian solusi mengenai jalanan di Kota Malang. Salah satunya terkait kemacetan yang ditimbulkan atas peningkatan jumlah kendaraan.
“Prinsipnya memang perda ini untuk menjawab tantangan yang kita hadapi di Kota Malang, sehubungan dengan peningkatan kendaraan yang terdampak pada kemacetan,” seru Sofyan Edi.
Tidak hanya itu, nantinya perda yang akan dibahas tersebut juga terkait konsep pemerintahan partisipatif, yakni penataan kota khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan ini harus juga melibatkan potensi-potensi strategis yang ada di masyarakat. Sehingga termasuk forum lalu lintas akan diakomodir dalam dalam perda tersebut.
Dan sebagai langkah solutif, perda terkait lalu lintas dan angkutan jalan itu akan memberikan kepastian hukum, terutama terhadap kelompok strategis yang dimaksud.
“Kedua, memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak termasuk kelompok strategis dalam rangka proses partisipatif itu,” jelasnya.
Sedangkan kaitannya dengan penjelasan Ranperda tentang penanaman modal, akan ada penyesuain sehingga lebih menarik investor untuk menanamkan modalnya di Kota Malang.
“Prinsipnya investasi di daerah itu didorong untuk bisa lebih maksimal dengan cara dipermudah dan membuka ruang seluas luasnya bagi para pengusaha untuk bisa menginvestasikan usahanya,” tambah Wawali. (jup/rhd)