Pamekasan, SERU.co.id – Hoyyibah, Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan resmi menjadi tahanan Lapas Pamekasan.
Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Ardian Junaidi, eksekusi terhadap Hoyyibah dilakukan pada, hari Selasa (2/5/2023) usai mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
“Kades Slampar itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2019,” serunya, Rabu (3/5/2023).
Kasus tersebut bergulir ke MA dengan mekanisme Kasasi dengan hasil putusan satu tahun penjara. Menurut Ardian, sebelum ke MA, penanganan hukum tersebut cukup panjang, mulai dari putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang memutuskan bersalah dengan hukuman satu tahun penjara hingga akhirnya bergulir ke MA dengan hasil yang sama.
“Hingga saat ini kami menjalankan putusan dari Mahkamah Agung,” paparnya.
Ardian menambahkan, adanya tindak pidana yang dilakukan Hoyyibah berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2021 lalu. Sehingga Kejari mengusut laporan tersebut dan pemeriksaan dilakukan sejak September 2021. (udi/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha di Desa Bulukerto
- Babinsa Kedungkandang Bersama Poktan Tanam Padi Wujudkan Ketahanan Pangan
- Babinsa Purwodadi Bina Kesiapsiagaan Linmas Melalui Latihan Baris Berbaris
- Wabup Ulfi Jenguk Balita Digigit Ular Cobra di RSU Situbondo
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar