Pamekasan, SERU.co.id – Bea Cukai Madura (BCM) baru tetapkan satu tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal dengan merek Flas yang akan dikirim ke luar Jawa pada, Selasa (4/4) lalu.
“Untuk mereknya Flas, pemiliknya masih diperdalam. Sementara yang ditetapkan jadi tersangka yakni sopir dengan inisial D. sementara yang dua masih diperdalam wajib lapor sebagai kernet,” seru Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Senin (10/4/2023).
Penetapan sopir tersebut, ungkap Zainul, sementara hasil pendalaman disesuaikan dengan ketentuan barang siapa yang membawa, itu yang dianggap memiliki sesuai undang-undang No 39 Tahun 2007.
“Adapun nanti kalau ada keterangan yang selanjutnya pemilik yang sesungguhnya akan diproses pemeriksaan yang selanjutnya,” paparnya
Menurutnya, rokok tersebut berasal dari Pamekasan, namun belum diketahui pastinya dari mana produksinya karena ada banyak klaim yang menyampaikan.
“Kami belum tahu produksinya karena banyak klaim punya ini punya itu, jadi sementara kita tampung semua informasi dan kita perdalam,” tandasnya. (udi/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan