Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan masyarakat yang akan melakukan investasi di komunitas berjangka ini bisa mengecek legalitas dari pada perusahaan yang akan diikuti. Ada portal yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengecek di www.bapetti.co.id nanti bisa di cek disitu apakah perusahaan itu legal atau tidak.
“Pak Kapolda sudah membetuk hotline dengan Polresta Malang Kota terkait dengan kejadian ini nanti bisa menghubungi di nomor 081137802000,” tutup dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (iki/ono)