Kemenag Upayakan Honorer Guru Agama Ikut PPPK

Kementerian Agama (Kemenag) telah membahas persoalan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer. Kemenag bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendiskusikan hal ini pada Jumat (5/3/2021).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.