Kemenag Kabupaten Malang: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Vaksinasi covid-19. (ilustrasi/ist) - Kemenag Kabupaten Malang: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
Vaksinasi covid-19. (ilustrasi/ist)

Malang, SERU.co.id – Dinkes Kabupaten Malang gencar vaksinasi kepada elemen masyarakat untuk menjaga imunitas dari paparan virus covid-19. Diperkirakan vaksinasi akan terus berlanjut hingga bulan suci Ramadan.

Meski di tengah pro kontra masyarakat Kabupaten Malang menganggap vaksin dapat membatalkan puasa. Merespon hal ini, Kemenag menekankan, vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Bacaan Lainnya

“Jelas tidak membatalkan puasa, karena memang pemberiannya tidak dengan cara diminum atau dimakan. Jadi tidak melalui lubang yang membatalkan ibadah puasa,” seru Kepala Kemenag Kabupaten Malang, Mustain, Senin (29/3/2021).

Oleh sebab itu, Mustain menekankan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi demi memutus mata rantai covid-19. Walaupun disisi lain, Mustain sangat mendukung vaksinasi di bulan Ramadan akan mendapatkan dukungan penuh dari pihaknya.

Meski begitu, Mustain berharap kepada Pemkab Malang, apabila beberapa masyarakat masih bersikukuh untuk enggan vaksinasi ketika melakukan ibadah puasa. Maka akan ada perubahan jadwal menjadi malam hari.

Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya siap menuntaskan vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada akhir April 2021. Saat ini Dinkes tengah melakukan pelayanan kepada tenaga publik dalam tahapan suntikan kedua.

Disinggung terkait vaksin di bulan Ramadan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan menjadi tantangan tersendiri. Ia juga memprediksi bisa saja penerima vaksin bisa berubah pikiran untuk tidak menghadiri vaksinasi Covid-19.

“Setahu saya sudah ada himbauan dari MUI bahwa vaksin tidak membatalkan puasa dan halal. Kami harap masyarakat tidak ragu,” tandasnya. (ws2/rhd)

disclaimer

Pos terkait