Tuai Polemik, Kemenag Klarifikasi Program Penceramah Bersertifikat

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Program ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Program ini menjadi polemik di beberapa kalangan.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, program ini bukanlah sertifikasi profesi. Ia menjelaskan, program ini berbeda dengan sertifikasi pada guru atau dosen.

Bacaan Lainnya

“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi, maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Kamaruddin, Senin (7/9/2020).

Lebih lanjut, Kamaruddin menjabarkan, program ini merupakan program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Tercatat, di Indonesia kini terdapat 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu.

“Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama,” jelasnya.

Program sertifikasi ini tidak bersifat wajib. Penceramah yang akan disertifikasi adalah penceramah dari semua agama.

“Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat,” ujarnya.

Menteri Agama Fachrul Razi. (ist)

Nantinya, program ini akan melibatkan Lembaga lain yaitu, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), ormas, dan majelis agama.

Lemhanas memiliki wewenang dalam menjelaskan dan menguatkan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memberikan perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. BNPT menjelaskan dinamika yang ada di dunia global dan nasional serta potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

Program penceramah bersertifikat ini merupakan arahan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Target dari program ini adalah 8.200 penceramah bersertifikat. Delapan ribu penceramah tersebar di 34 provinsi, sedangkan 200 lainnya di pemerintah pusat. 

Sementara itu, Sekjen MUI, Anwar Abbas, menyampaikan pendapat pribadinya mengenai program tersebut. Ia menolak adanya program dan menyatakan siap mengundurkan diri jika MUI menerima program tersebut.

“Saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI, dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan akan melibatkan MUI,” tegas Anwar.

“Saya Anwar Abbas tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI,” lanjutnya.

Di pihak lain, Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Nasrullah Larada mengatakan, sertifikasi bagi penceramah perlu ditinjau ulang. Hal ini karena nantinya akan berdampak pada banyak pihak.

“Terkait rencana Kemenag akan menerapkan sertifikasi bagi dai atau penceramah, tampak perlu ditinjau ulang, bahkan dipikir secara serius. Kita semua tahu bahwa Indonesia merdeka berkat sumbangsih mayoritas para pejuang muslim yang nota bene para syuhada. Tidak masuk diakal jika kemudian para dai, asaatidz, ulama akan menghancurkan kembali apa yang telah perjuangan selama ini,” tegas Nasrullah. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait