Pria di Probolinggo Digugat Rp3 Miliar Karena Batalkan Pernikahan 2 Hari Sebelumnya

Ilustrasi pernikahan. (ist) - Pria di Probolinggo Digugat Rp3 Miliar Karena Batalkan Pernikahan 2 Hari Sebelumnya
Ilustrasi pernikahan. (ist)

Probolinggo, SERU.co.id – Pria berinisial AS di Probolinggo digugat secara perdata oleh kekasihnya yang berinisial APC. Gugatan ini dilayangkan lantaran AS membatalkan pernikahan dua hari sebelum acara resepsi digelar.

APC kemudian melakukan gugatan sebesar Rp3 miliar karena persiapan resepsi pernikahan sudah disiapkan, seperti gedung, undangan, hingga jasa dekorasi. APC juga mengaku ia dipaksa melakukan hubungan badan meski belum resmi menjadi suami istri.

Bacaan Lainnya

Gugatan ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo dan masih bergulir. Pada sidang ketujuh, hakim mendengarkan keterangan dari tiga saksi yaitu jasa rias, dekorasi, dan fotografer dari penggugat.

Kuasa hukum APC, Mulyono mengatakan jika upaya hukum yang dilayangkan kliennya itu adalah berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016. Adapun pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan yang melanggar hukum.

“Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum,” jelas Mulyono.

Terlebih, pembatalan pernikahan tidak disampaikan langsung kepada penggugat. APC mengetahui pernikahannya batal lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum acara digelar.

“Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya,” kata Mulyono.

Pos terkait