Malang, SERU.co.id – Dua tersangka dalam kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan yang ditangani oleh unit III Polres Malang, kini kasusnya sudah ditingkatkan menjadi P21 dan kedua pelaku sudah dipindahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (16/1/2023) petang.
Kanit Iidik III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Musthofa mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara pengerusakan tersebut ke Kejaksaan setempat.
“Berkas sudah P21. Sore ini tadi kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” setu Iptu Choirul Musthofa.
Choirul menjelaskan, dengan pelimpahan berkas itu, kasus tersebut sudah menjadi ranah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, untuk kelanjutannya tinggal menunggu proses jadwal sidang.
“Kami menerima penetapan P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada, Jumat (13/1/2023) lalu. Kemudian hari ini kami limpahkan tahap dua,” pungkas Choirul.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka yakni Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (46). Yang bertanggung jawab atas pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dimana keduanya adalah penganggung jawab dari CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (wul/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia