“Dikarenakan MW sempat berusaha untuk melarikan diri, kami terpaksa menembak kaki kanan tersangka,” imbuhnya.
Dari keterangan tambahan, motor hasil curian dijual kepada MK, penadahnya. Motor jenis Honda CRF dijual dengan harga Rp13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp2,8 juta. Hasil penjualan motor dibagi ke seluruh pelaku.
“MW merupakan residivis dan pernah mendekam di Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas 1 Malang. Dari hasil tindak pidana yang dilakukan, para tersangka terjerat Pasal 365 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Indosat dan GoTo Kolaborasi Luncurkan Sahabat-AI Berkekuatan 70 Miliar Parameter
- Desa Tulungrejo Terpilih sebagai Pemenang Responsible Tourism Awards se-Asia Tenggara
- Soal Penahanan Ijazah, Kepsek SMKN 2 Bagor Tegaskan Bukan Karena Tunggakan, Tapi Prosedur Cap Tiga Jari
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional