Pamekasan, SERU.co.id – Anggota Polres Pamekasan Aiptu AR diduga menjual istrinya kepada rekannya sejak 2015. AR dilaporkan oleh istrinya, MH ke Polda Jatim.
Menurut kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020 lalu. Namun, yang ditindak bukanlah pelaku utama.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” seru Yolies.
MH melaporkan suaminya karena sudah tidak dapat menerima perilaku menyimpang suaminya. MH menyebut, AR membiarkan istrinya sendiri disetubuhi oleh orang lain, yaitu rekan-rekan sesama anggota polisi.
Atas laporan tersebut, Propam Polda Jawa Timur menangkap AR pada Selasa (3/1/2023). Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Polres Pamekasan.
“Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, tetapi oleh Polda Jatim,” ujar Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Diyah.
Tak hanya menjual istrinya, AR juga diduga mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya. MH turut melaporkan Iptu MHD dan AKP H yang ikut terlibat dalam perilaku tidak senonoh ini.
“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” pungkasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ditemukan Beras Oplosan di Kota Malang, Masyarakat Diimbau Berhati-hati
- Warga Jabung Digegerkan Penemuan Mayat di Ladang Tanpa Identitas Diduga ODGJ
- Babinsa Klojen Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di TK Kartika dan SDN Bareng 1
- Wali Kota Batu Launching Koperasi Merah Putih dan CooSae di Peringatan Harkopnas ke-78
- Babinsa Blimbing Bantu Petani Proses Pengeringan Padi, Jaga Kualitas Gabah Kering