Pamekasan, SERU.co.id – Anggota Polres Pamekasan Aiptu AR diduga menjual istrinya kepada rekannya sejak 2015. AR dilaporkan oleh istrinya, MH ke Polda Jatim.
Menurut kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020 lalu. Namun, yang ditindak bukanlah pelaku utama.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” seru Yolies.
MH melaporkan suaminya karena sudah tidak dapat menerima perilaku menyimpang suaminya. MH menyebut, AR membiarkan istrinya sendiri disetubuhi oleh orang lain, yaitu rekan-rekan sesama anggota polisi.
Atas laporan tersebut, Propam Polda Jawa Timur menangkap AR pada Selasa (3/1/2023). Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Polres Pamekasan.
“Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, tetapi oleh Polda Jatim,” ujar Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Diyah.
Tak hanya menjual istrinya, AR juga diduga mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya. MH turut melaporkan Iptu MHD dan AKP H yang ikut terlibat dalam perilaku tidak senonoh ini.
“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” pungkasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Program Rumah Subsidi Terkendala Harga Tanah Mahal, Pemkot Malang Carikan Solusi Bersama
- Ratusan Siswa SMAN 11 Semarang Protes Kasus Pelecehan Seksual Berbasis AI
- Demo Mahasiswa Warnai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
- BRIN Turun Tangan Selamatkan Ikon Kota Batu, Apel Manalagi Digen Editing Agar Lebih Manis dan Besar
- Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik karena Sakit