Anam menambahkan, setelah Vermin akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan pertama. Setelah itu baru dilakukan Vermin perbaikan pertama dan verifikasi faktual pertama. Dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
“Setelah Vermin perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua baru dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan