Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk kopi bubuk saset bermerek Starbuck. Tindakan ini diambil lantaran merek tersebut belum memiliki izin edar.
Setidaknya enam varian produk tersebut ditarik dari pasaran. Varian-varian itu adalah Cappuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanilla Latte.
“Ini impor ilegal dari Turki,” seru Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang, Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut, Kepala BPOM mengungkapkan produk in ditemukan di toko-toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penny menjelaskan, penarikan produk dilakukan karena harus ada pengawasan dan registrasi dari BPOM.
“Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali,” terangnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan pihaknya akan menghubungi pihak importir dan Starbuck Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. BPOM juga menarik sejumlah produk lain yang tidak memiliki izin edar seperti Ovaltine saset dan Nescafe Sunrise saset. (hma/rhd)
Baca juga:
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang