BPOM Tarik Produk Kopi Bubuk Starbuck, Tak Punya Izin Edar

Produk yang ditarik BPOM karena tidak memiliki izin edar. (ist) - BPOM Tarik Produk Kopi Bubuk Starbuck, Tak Punya Izin Edar
Produk yang ditarik BPOM karena tidak memiliki izin edar. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk kopi bubuk saset bermerek Starbuck. Tindakan ini diambil lantaran merek tersebut belum memiliki izin edar.

Setidaknya enam varian produk tersebut ditarik dari pasaran. Varian-varian itu adalah Cappuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanilla Latte.

Bacaan Lainnya

“Ini impor ilegal dari Turki,” seru Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang, Senin (26/12/2022).

Lebih lanjut, Kepala BPOM mengungkapkan produk in ditemukan di toko-toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penny menjelaskan, penarikan produk dilakukan karena harus ada pengawasan dan registrasi dari BPOM.

“Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali,” terangnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan pihaknya akan menghubungi pihak importir dan Starbuck Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. BPOM juga menarik sejumlah produk lain yang tidak memiliki izin edar seperti Ovaltine saset dan Nescafe Sunrise saset. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait