Jika kemudian ada pelaporan ke pihak berwajib, disebutkannya hal itu sudah bukan menjadi wewenang sekolah. Namun sudah di luar (kendali) lingkungan sekolah.
“Jadi kalaupun misalnya pelaporan kejadiannya itu, bukan (wewenang) di sekolah. Tapi sudah diluar (kewenangan), sudah di rumah dari yang bersangkutan yang melaporkan itu. (Sebab sebelumnya) orang tuanya sudah hadir dan minta maaf dan memberikan maaf itu aja,” tandasnya. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru