Malang, SERU.co.id – Seorang pria berinisial IA (28) diringkus di rumah kontrakan di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jumat (18/7/2025). Warga asli Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen diduga mengedarkan narkoba dengan barang bukti 20,41 gram sabu.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan warga sekitar terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang disewa pelaku.
Bambang menerangkan, dari hasil penggeledahan di rumah itu, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi pengedaran sabu.
“Petugas mengamankan total 20,41 gram sabu dari berbagai poket. Ada yang dibungkus plastik klip bening biasa, ada juga yang dibungkus foil warna-warni. Diduga pelaku hendak mengedarkan dalam jumlah kecil ke pembeli,” seru Bambang, saat dikonfirmasi.
AKP Bambang menjelaskan, dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan 500 plastik klip kosong. Kemudian alat hisap sabu, timbangan digital hingga catatan rekap transaksi sabu.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan periksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan pelaku terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” imbuh Bambang.
Atas perbuatan pelaku, pria tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati. (wul/ono)