Kedapatan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria Wonosari Diringkus Polisi

Pelaku AM penanam ganja di Kecamatan Wonosari. (ist) - Kedapatan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria Wonosari Diringkus Polisi
Pelaku AM penanam ganja di Kecamatan Wonosari. (ist)

Malang, SERU.co.id – AM (64), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang diringkus lantaran kedapatan menanam belasan batang ganja di halaman belakang rumahnya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman tersangka. Didapati belasan batang ganja berbagai ukuran ditanam oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polibag,” seru Dadang, Jumat (27/12/2024) siang.

Barang bukti ganja yang ditanam pelaku AM. (ist)

Dadang menuturkan, praktik tersebut terendus lantaran ada aduan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Atas laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang langsung berupaya untuk menindaklanjutinya.

Ia menyebut, tanaman ganja milik pelaku itu memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter

“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” jelasnya.

Atas perbuatanya, AM kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (wul/mzm)

Pos terkait