Peracik dan Pengedar Obat Ilegal di Kecamatan Gedangan Diringkus Polisi

Para pelaku peracik dan pengedar obat-obatan ilegal. (ist) - Peracik dan Pengedar Obat Ilegal di Kecamatan Gedangan Diringkus Polisi
Para pelaku peracik dan pengedar obat-obatan ilegal. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dua pelaku peracik dan pengedar obat-obatan ilegal di Kabupaten Malang, yakni AS (39) dan SW (54) diringkus pihak kepolisian. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita bukti ratusan renteng obat tanpa izin edar dan sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, pihaknya telah menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal tersebut. Yang berada di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut terendus, saat adanya laporan masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur. Sehingga dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas merespon informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal. Dalam penggerebekan, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” seru Bambang, Senin (24/3/2025).

Dirinya menuturkan, dari pengakuan para pelaku bisnis ilegal tersebut sudah mereka geluti sejak enam bulan terakhir. Dengan perolehan keuntungan kurang lebih mencapai Rp5 juta perbulannya.

Mirisnya, antara AS dan SW ini tidak memiliki keahlian di bidang farmasi sama sekali. Namun, pelaku AD mengaku, ia belajar meracik obat yang diklaim asam urat, sakit gigi, anti alergi, pereda nyeri dan lain sebagainya itu setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan pada produk racikan mereka, tidak ditemukan keterangan izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasan.

“Tersangka AS membeli bahan-bahan baku melalui marketplace, lalu meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya, ia mencetak label sendiri dan mengemasnya dalam bentuk rentengan,” ungkapnya.

Bambang menyebut, harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp22 ribu hingga Rp24 ribu per renteng.

Dikatakan Bambang, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing, yakni pelaku AS merupakan peracik dan pengemas, mencetak label dan memasarkannya. Sedangkan pelaku SW sebagai pengedar yang menjual obat-obatan tersebut, ke warung-warung kecil di pelosok daerah.

“Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya,” tutur Bambang.

Diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan renteng obat siap edar. Kemudian komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

“Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ungkapnya.

Bambang menerangkan, kedua pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Tentang Kesehatan dan atau atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (wul/mzm)

Pos terkait