Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB

Hasil Kesepakatan Polres Batu - Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
Rakor Karnaval Desa Giripurno di Mapolres Batu (ist)

Batu, SERU.co.id Polres Batu dan perwakilan Warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, akhirnya menyepakati aturan untuk karnaval Bersih Desa Giripurno yang akan digelar besok, Rabu 23 Juli 2025, diantaranya harus selesai pukul 23.00.  Kesepakatan tersebut terjadi usai dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kedua yang berlangsung di Rupatama Polres Batu, Selasa (22/7/2025).

Dalam paparan panitia karnaval di depan Kabag Ops Polres Batu, disebutkan bahwa peserta mengeluhkan kesulitan memenuhi syarat teknis yang ditentukan Polres Batu. Pada awalnya, Polres Batu menetapkan aturan ketat, di antaranya karnaval wajib menggunakan kendaraan L300 dengan maksimal empat sub sound system. Serta kegiatan karnaval harus berakhir pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kami memahami kondisi di lapangan. Peserta boleh menggunakan kendaraan maksimal colt diesel, tetapi tidak diperbolehkan memakai fuso atau truk besar,” seru Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo, usai rapat.

Selain itu, lanjut Kompol Anton, batas Sub sound system yang pada awalnya dari 4 unit, dinaikkan menjadi lima unit. Peserta juga harus tetap mematuhi aturan batas kebisingan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yakni maksimal 60 desibel.

“Soal waktu, tidak ada perubahan. Semua harus selesai pukul 23.00 WIB,” tegas Anton.

Lebih lanjut Kabag Ops juga menuturkan, kelonggaran ini hanya berlaku untuk Karnaval Giripurno dengan alasan waktu persiapan yang mepet. Sementara desa lain seperti Punten, Bulukerto, dan Gunungsari yang juga akan melaksanakan gelaran acara yang sama. Tetap harus mengikuti aturan awal, maksimal menggunakan L300, dan sound maksimal 4 unit.

“Personel gabungan dari Polres Batu, Brimob, TNI, Linmas, dan Banser sejumlah 130 orang akan diterjunkan untuk pengamanan,” imbuhnya.

Kompol Anton juga menambahkan, pihaknya bersama personil gabungan akan melakukan pengecekan sebelum peserta diberangkatkan. Jika ada yang melanggar, panitia diminta tidak mengizinkan mereka ikut.

“Kami tidak melarang karnaval, tetapi harus tertib. Tidak boleh ada mabuk-mabukan, narkoba, atau perkelahian,” tukad Anton.

Sementara itu, Ketua Panitia Karnaval Desa Giripurno, Heri Uswanto, menyambut baik kebijakan ini. Ia berjanji seluruh peserta akan mematuhi aturan yang telah disepakati. Pihaknya juga akan menargetkan waktu kegiatan selesai sesuai dengan kesepakatan.

“Kami berterima kasih kepada Polres Batu. Karnaval tahun ini diikuti 62 kontingen dengan sekitar 2.350 peserta dan 40 kendaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan, pihaknya tidak bisa asal memberikan perizinan terhadap kegiatan masyarakat. Terlebih lagi kepada kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibselcarlantas. Untuk itu pihaknya menerapkan Assessment yang dilakukan dalam bentuk Rapat Koordinasi.

“Karnaval yang tertib bisa menjadi atraksi wisata, bukan sumber keresahan,” pungkasnya. (dik/ono)

 

 

Pos terkait