Menurutnya angka penetapan UMK Kota Malang tidak sama dengan rumusan Peraturan Pemerintah nomer 36 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
“Saya melihat ibu gubernur mengambil sikap kebijakan tersendiri, kalau seperti kemenaker 18 itu angkanya Rp3.245.352. Kalau PP 36 umumnya Rp3.134.805, sehingga ibu gubernur memutuskan Rp3.194.143 jadi bukan kemen 18 juga bukan pp 36 gubernur mengambil satu sikap dengan perhitungan tersendiri,” sebutnya.
Langkah tersebut di ambil oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan tujuan agar ketenangan kerja tercipta. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia