Pemerintah Kota Malang setiap tahun selalu menetapkan upah minimum kerja (UMK), guna rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah Kota Malang setiap tahun selalu menetapkan upah minimum kerja (UMK), guna rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.