Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota Malang setiap tahun selalu menetapkan upah minimum kerja (UMK), guna rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pihaknya akan terus mengawal hal tersebut. Jika ada yang dibayar tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya siap menerima aduan itu.
“Kita kawal ini artinya kalau sudah ditentukan standar UMR tidak bisa itu kalau ada silakan sampaikan kepada kami,” seru Made, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Sepanjang hal tersebut tidak sesuai aturan, artinya jika ada ketidak sesuaian dalam perjajian kerja. Namun, jika ada upah yang dibayarkan di bawah minimun namun sudah disetujui di awal kontrak kerja, hal tersebut dirasa tidak ada masalah.
Dirinya juga mengaku, pokok di atas Rp3 juta itu sudah upah minimum di Kota Malang ini sudah sangat cukup.
“Janga sampai di bawah Rp3 juta, sekarang Rp3,2 juta sekian. Ditambah BPJS lain-lain jatuhnya Rp3,5 juta,” paparnya.
Sementara itu Ketua SPSI Kota Malang, Suherno berharap, semoga keputusan tersebut dapat diterima oleh berbagai pihak terutama perusahaan.
“Karena bisa diterima atau tidak itu tergantung antara pengusaha dan pekerja. Kalau itu salah satu tidak menerima, tentunya akan menimbulkan masalah. Kita ingin perusahaan tetap jalan, buruh tetap bekerja cari nafkah itu yang kita pinginkan,” jelasnya.