Aturan Terbaru: Pelaku Pidana Pajak Akan Diungkap ke Publik

Pajak. (ist) - Aturan Terbaru: Pelaku Pidana Pajak Akan Diungkap ke Publik
Pajak. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terbaru terkait ketentuan pelaku pidana pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diteken pada 12 Desember 2022 lalu.

Dalam aturan itu, identitas pelaku tindak pidana pajak boleh diungkap ke publik. Status tersangka juga dapat ditetapkan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi jika yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan tanpa memberikan alasan yang wajar.

Bacaan Lainnya

“Penetapan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” bunyi PP tersebut Pasal 61 ayat 2 dan 3.

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, pelaksanaan dan pemenuhan kewajibannya tidak dapat dilakukan oleh kuasa hukum. Penyidik dapat melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersangka pada media hingga mengusulkan masuk ke dalam DPO.

“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional; b. mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang; dan c. meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice,” bunyi pasal 61 ayat 5.

Kendati demikian, pelaku pidana pajak bebas dari hukum karena kepentingan penerimaan negara. Menteri Keuangan dapat meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait