Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terbaru terkait ketentuan pelaku pidana pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diteken pada 12 Desember 2022 lalu.