• Masing-masing ahli waris menerima santunan Rp42 juta
Batu, SERU.co.id – BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Jatim memberikan santunan kepada 4 (empat) ahli waris petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang wafat atau meninggal dunia. Penyerahan santunan oleh Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, Dr Dadang Hardiwan, SSi, MSi, didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Deny Yusyulian.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Deny Yusyulian mengatakan, santunan diberikan 4 (empat) ahli waris petugas Regsosek yang meninggal dunia. Mereka dilindungi bersama 67.350 petugas Regsosek lainnya oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim melalui asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Selama menjalankan masa tugas pendataan Regsosek dalam kurun 15 Oktober hingga 14 November 2022.
“Kami memberikan apresiasi kepada BPS Jatim yang telah memberikan jaminan perlindungan kepada 67.350 petugas Regsosek. Program perlindungan yang diberikan berupa asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, dimana empat petugas Regsosek yang meninggal karena sakit. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” seru Deny, sapaan akrabnya, usai menyampaikan santunan disela Rakorda BPS Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, di Singhasari Resort, Kota Batu (8/12/2022) malam.
Disebutkannya, perlindungan yang diberikan kepada semua petugas Regsosek, merupakan bentuk kepedulian dan hadirnya negara kepada masyarakat. Khususnya petugas Regsosek yang telah membantu pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
“Setiap pekerjaan mengandung resiko, ada resiko atau tidak, namun tetap perlu diberikan perlindungan. Beruntungnya BPS bersama BPJS Ketenagakerjaan melindungi mereka (petugas Regsosek), sehingga ada manfaat yang bisa didapatkan. Khususnya ahli waris atau keluarga,” jelasnya.
Kerjasama antara BPS dan BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan secara nasional dan berjalan parsial. Ketika ada momentum kegiatan parsial, seperti Sensus Penduduk, Regsosek dan lainnya.