BPJS Ketenagakerjaan Ajak Masyarakat Nikmati Manfaat Perlindungan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Masyarakat Nikmati Manfaat Perlindungan 'Kerja Keras Bebas Cemas'
BPJS Ketenagakerjaan Malang memberikan program perlindungan tenaga kerja. (rhd)

Malang, SERU.co.id – BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi resmi dari pemerintah bertugas menyejahterakan pekerja dengan mendapatkan program perlindungan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat menikmati manfaat perlindungan dengan tagline Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading mengatakan, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar secara mandiri. Sementara bagi pekerja Penerima Upah (PU) dapat mengajukan haknya kepada perusahaan. Dengan iuran paling minim Rp16.800 per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bacaan Lainnya

“Manfaat keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, bahkan sudah dirasakan manfaatnya oleh pekerja maupun ahli warisnya. Pemkot Malang pun memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan/non formal, seperti marbot, penggali makam, guru ngaji, dan lainnya. Premi dibayarkan oleh pemerintah melalui APBD maupun DBHCHT,” seru Zulkarnain, dalam acara Ngobras (Ngobrol Asik Bersama Media), Jumat (20/6/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading. (rhd)

Disebutkannya, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) maupun pekerja Penerima Upah (PU) ketika mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Maka secara otomatis mendapatkan bonus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHP).

“Kalau BPU Mandiri, biasanya hanya ikut dua perlindungan JKK dan JKM, tapi ada juga yang ikut empat perlindungan. Kalau perusahaan, disarankan memang mengikutkan semua perlindungan, agar antara pekerja dan perusahaan sama-sama diuntungkan dan dilindungi,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi dukungan dari Pemkot Malang yang selama ini telah aktif mendorong perluasan kepesertaan. Khususnya dalam upaya meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Sebagaimana misi RPJMD Kota Malang Tahun 2025-2029, dalam 10 Dasa Bakti unggulan, yakni Ngalam Ngopeni dan Ngalam Santun.

“Manfaat yang diterima bukan sekadar santunan, tapi bentuk kepedulian dan perlindungan jangka panjang. Dengan menjamin keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. Sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja,” ucapnya.

Terkait penerima manfaat mendapatkan beasiswa, Zulkarnain menjelaskan, jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka beasiswa kepada dua anak akan melekat. Namun jika meninggal karena kejadian biasa atau sakit, belum mendapatkan beasiswa, kecuali kepesertaan lebih dari tiga tahun.

“Kalau sudah tiga tahun kepesertaan meninggal, maka beasiswa melekat. Hanya dua anak yang ditanggung, kita sekolahkan sampai perguruan tinggi. Jika anak lebih dari dua, bisa dipilih mana yang akan ditanggung, boleh dari yang paling kecil,” terangnya, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, dikenalkan pula aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sebagai platform digital BPJS Ketenagakerjaan. Agar memudahkan peserta mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, seperti cek saldo, klaim jaminan hari tua dan lain sebagainya.

Saat ini, capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Kota Malang berada di angka 32,70 persen, atau 140.161 yang sudah menjadi peserta. Ditargetkan pada tahun ini meningkat menjadi 41,23 persen atau 176.753 peserta.

“Ini adalah capaian yang cukup baik, namun tentu masih menyisakan ruang untuk kita dorong lebih kuat lagi. Dan kami yakin dengan sinergi lintas sektor, target ini bisa kita capai bahkan kita lampaui,” harapannya.

Sebagai informasi, rekap jumlah klaim tahun berjalan hingga saat ini:

Total jumlah kasus klaim: 7.426 kasus
Total jumlah pembayaran klaim: Rp125.319.796.660,-

Total jumlah pembayaran klaim per program:

JHT : 5.325 kasus; nominal klaim Rp107.476.026.440,-
JKK : 1.283 kasus; nominal klaim Rp7.459.583.780,-
JKP : 485 kasus; nominal klaim Rp1.135.967.550,-
JKM : 179 kasus; nominal klaim Rp7.531.500.000,-
JP : 154 kasus; nominal klaim Rp1.716.718.890,-

Total anak penerima beasiswa: 390 orang anak, dengan total nominal Beasiswa: Rp1.301.000.000,-

“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai bukti nyata negara hadir dalam perlindungan pekerja. Baik sektor formal maupun informal sehingga dapat mewujudkan Kerja Keras Bebas Cemas,” tandasnya. (rhd)

 

Pos terkait