BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi resmi dari pemerintah bertugas menyejahterakan pekerja dengan mendapatkan program perlindungan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.