BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi resmi dari pemerintah bertugas menyejahterakan pekerja dengan mendapatkan program perlindungan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
