Tujuh Anak Pelaku Perundungan Tidak Jadi Ditempatkan di Tempat Khusus

kasat reskrim polres malangiptu wahyu rizki saputro
kasat reskrim polres malangiptu wahyu rizki saputro

Malang, SERU.co.id – Tujuh anak yang diduga melakukan tindak perundungan terhadap korban (8), warga Senguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tidak jadi ditempatkan di tempat khusus saat proses penyidikan. Perlakuan kepada tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu karena beberapa pertimbangan dari hasil kesaksian dan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyebut, menurut kesaksian para ABH motif mereka untuk melakukan perundungan kepada korban lantaran kesal. Karena para senior sering dipanggil dengan sebutan yang membuat mereka tersinggung.

Bacaan Lainnya

“Korban ini mempunyai perilaku yang aktif. Artinya, perilaku aktif ini sering memanggil seniornya itu dengan kata-kata yang mungkin dianggap tidak sopan,”seru Iptu Wahyu, saat dikonfirmasi SERU.co.id.

Dia juga menyebut, pernyataan tersebut juga dibetulkan oleh salah satu guru yang juga menjadi saksi dalam penyidikan.

“Nah dengan perilaku tersebut, akhirnya membuat kakak tingkatnya itu sempat emosi. Akhirnya, melakukan perbuatan yang bullying itu,” tandasnya.

Untuk saat ini, lanjut Kasat Reskrim, kondisi psikis para ABH juga terganggu.

“Bahkan dari ABH ini ada yang tidak mau sekolah. Nah oleh karena pertimbangan itu yang tadinya 7 ABH itu mau ditempatkan khusus dan menurut dari hasil asesmen itu tidak jadi dilaksanakan,” terang Wahyu.

Wahyu menyebut, dari keterangan para ABH mereka hanya sekali melakukan perundungan kemudian mengakibatkan korban sakit dan koma. Diketahui sebelum mengalami perundungan, korban sempat tidak masuk sekolah karena sakit demam dan akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Pos terkait