Bojonegoro, SERU.co.id – Pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan di lingkup pemerintah daerah, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022. Juknis tersebut nantinya berisi detail spesifikasi kendaraan, jumlah anggaran, fasilitas pendukung,dan lainnya.
Untuk itu, dalam penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-ABPBD) Pemkab Bojonegoro 2022 tidak merencanakan pembelian mobil listrik.
“Bukan mau bertentangan dengan Inpres No. 7 tahun 2022, tetapi memang belum ada juknis lebih lanjut mengenai pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan,” kata Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto, Selasa (29/11/2022) menjawab pertanyaan terkait pengadaan kendaraan dinas untuk camat yang belum menggunakan kendaraan listrik.
Menurut Djuana, pengadaan kendaraan dinas baru bagi 28 camat di Bojonegoro berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah Rp 313.761.000.
Selain Perpres, pengadaan mobil dinas camat juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Di situ disebutkan pada lampiran II, bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F.
“Pada penyusunan P-APBD tahun 2022 tidak merencanakan pembelian mobil listrik, karena belum ada Inpres tersebut,” terangnya.
Inpres No 7 tahun 2022 sendiri ditandatangi Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada 13 September 2022. Dan hingga kini belum ada juknis dari Inpres tersebut.