Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Losmen Windu Kencono, Tersangka Akui Aksinya Akibat Emosi

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Losmen Windu Kencono, Tersangka Akui Aksinya Akibat Emosi
Tersangka pembunuhan seorang wanita di Losmen Windu Kencono, Kota Malang. (Seru co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Polsek Sukun telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Losmen Windu Kencono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam reka adegan yang diperagakan, tersangka mengakui tindakannya akibat emosi sesaat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi mengungkapkan, ada lebih dari 30 adegan yang diperagakan tersangka. Berdasarkan adegan-adegan rekonstruksi, perbuatan tersangka dinilai telah memenuhi unsur pidana pembunuhan.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, karena dilakukan secara spontan. Dan atau dialihkan ke Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” seru Suudi, Kamis (24/7/2025).

Losmen Windu Kencono yang menjadi lokasi pembunuhan di Kota Malang. (Seru.co.id/bas)

Suudi mengungkapkan, rekonstruksi kasus pembunuhan di Losmen Windu Kencono ini berjalan dengan lancar. Hal itu tidak lepas dari sikap tersangka yang koperatif selama proses berlangsung.

“Tersangka koperatif dan mengakui tindakan pencekikan serta penutupan wajah korban dengan bantal. Dalam kasus ini, tidak ada pihak lain yang berada di dalam kamar selain tersangka dan korban sslama kejadian,” ungkapnya.

JPU menilai, hal ini diperkuat oleh kesaksian tiga orang saksi yang melihat penggalan kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Selain itu, dalam rekonstruksi ini, tidak ditemukan fakta baru yang signifikan.

Namun, ada beberapa adegan tambahan yang memperjelas rangkaian peristiwa. Seperti, adegan terdakwa didorong hingga terjatuh dan proses terdakwa mengenakan pakaian.

“Adegan tambahan lebih kepada detail kronologis, tidak mengubah substansi. Secara garis besar tetap sesuai dengan BAP,” jelasnya.

baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Losmen Windu Kentjono, Begini Motifnya

Sedangkan, Kuasa Hukum tersangka, Irawan menegaskan, tindakan yang dilakukan kliennya tidak direncanakan. Menurutnya, proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini sesuai dengan BAP di Polsek Sukun.

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan satu tahapan lagi setelah BAP, yaitu rekonstruksi. Kami mengikuti 35 adegan, yang sesuai dengan pengakuan tersangka,” bebernya.

Irawan menekankan, kliennya tidak memiliki niat awal untuk menghabisi nyawa korban. Tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh percekcokan di dalam kamar yang berujung pada dorongan fisik dari korban kepada tersangka.

“Perlu digarisbawahi, dari awal tidak ada niatan membunuh. Tapi korban mencaci maki, mendorong hingga klien kami jatuh dari tempat tidur. Itu memicu emosi sesaat yang membuat korban didorong hingga kepalanya terbentur tembok,” paparnya.

baca juga: Polisi Selidiki Identitas Mayat Wanita di Losmen Windu Kentjono Kota Malang

Setelah itu, korban mencakar leher tersangka, lalu terjadilah pencekikan oleh tersangka kepada korban. Selain itu, tersangka menutup mulut korban dengan sapu tangan dan menutup muka korban dengan bantal sampai tewas.

“Jadi mohon maaf, percekcokan awal hingga pengulangan percekcokan ini dimulai dari pihak korban. Kalau dari analisis kami, tersangka merasa harga dirinya direndahkan setelah mendengar ucapan korban kepadanya,” pungkasnya. (bas/mzm)

Pos terkait