Malang, SERU.co.id – Aparat kepolisian Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di Losmen Windu Kentjono. Dari penangkapan itu, terkuak motif pelaku tega melakukan aksi pembunuhan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, pelaku (AK) ditangkap di rumahnya. Pihaknya berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 5X24 jam.
“Pelaku berinisial AK (26) merupakan warga Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Kami berikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini,” seru Nanang, Senin (23/6/2025).
Nanang menjelaskan, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku merasa sakit hati kepada korban. Diketahui, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara sejak 1,5 tahun.
“Korban sempat meminta uang kepada pelaku sebesar Rp500 ribu tapi hanya diberikan sebesar Rp200 ribu. Korban kemudian mengatakan hal yang menyakiti hati pelaku hingga terjadi pertengkaran,” ungkapnya.
Dalam pertengkaran tersebut korban sempat memukul pelaku. Namun pelaku berhasil memukul kembali, kemudian mencekik dan membekap korban dengan bantal hingga tak bergerak.
“Setelah mengetahui korban tidak bergerak, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp300 ribu dan HP milik korban. HP tersebut kemudian dibuang dan pelaku mengaku tidak mengetahui kalau korban meninggal dunia usai dibekap,” terangnya.
Nanang melanjutkan, sejumlah kekerasan tersebut diperkuat hasil otopsi terhadap jenazah korban. Identitas korban juga berhasil diidentifikasi, yang diketahui merupakan wanita berinisial EMF (29), warga Kecamatan Pakisaji.
“Hasil otopsi menyatakan adanya tindakan kekerasan, pertama cekikan di leher, dua berhentinya napas di tenggorokan. Penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa wanita tersebut adalah korban dari tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Korban meninggalkan satu orang anak berusia 1,5 tahun dan suami siri yang merupakan warga Kecamatan Wagir. Sedangkan pelaku masih berstatus lajang.
Dalam kasus ini, pelaku terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Akibat perbuatannya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Berkat terungkapnya kasus ini, Polresta Malang Kota mendapatkan apresiasi dari Kapolda Jawa Timur. Pasalnya, aparat kepolisian dapat bertindak cepat meski minim petunjuk di TKP.
“Alat yang membantu penyelidikan sangat minim, salah satunya di losmen tersebut CCTV mati. Namun, kecilnya petunjuk tetap membuat penyidik mampu mengidentifikasi pelaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di kamar nomor 11 di Losmen Windu Kentjono Kota Malang. Korban ditemukan dalam keadaan tubuh tertutup bantal dan mulutnya ditutupi kain.
Penemuan tersebut bermula dari kecurigaan sang penjaga losmen saat melihat kamar tersebut dalam kondisi sedikit terbuka. Sementara pelaku sebelumnya pamit untuk membeli makanan namun tidak kunjung kembali. (bas/mzm)