Mahfud MD: Perguruan Tinggi Bertanggung Jawab Atas Lahirnya Koruptor

Prof Mohammad Mahfud MD, SH, mengatakan perguruan tinggi bertanggung jawab atas lahirnya koruptor. (rhd)

Kota Malang, SERU – Lagi-lagi pernyataan menohok keluar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Dr Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP, dalam orasi ilmiah berjudul “Tanggung Jawab Konstitusional Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Bangsa dan Negara”, di gedung Samantha Krida UB, Minggu (5/1/2020).

Disebutkannya, meski berbagai keahlian dalam berbagai bidang sampai sub bidang dan super spesialis sudah ada di Indonesia, jutaan sarjana sudah dilahirkan oleh berbagai perguruan tinggi di negeri ini. Namun, justru perguruan tinggi pula yang harus bertanggung jawab terhadap masa depan suram Indonesia akibat perbuatan buruk produk perguruan tinggi, yaitu koruptor dan korupsi.

Baca Lainnya

“Sudah sepatutnya sarjana melakukan sujana (kebijakan dan kebaikan, red). Sayangnya, saat ini tak sedikit yang berlaku durjana. Para koruptor itu tak hanya sarjana, namun juga doktor dan profesor. Dan mereka telah durjana kepada perjalanan bangsa ini. Maka yang paling banyak digugat adalah perguruan tinggi,” seru Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara ini.

Alasannya, lanjut Mahfud, pengelola negara ini hampir seluruhnya, terutama para pengambil kebijakan dan para pelaksananya di tingkat strategis dan teknis adalah lulusan perguruan tinggi. Orang akan mudah mendakwa bahwa perguruan tinggi gagal mencetak lulusan yang berintegritas. “Perguruan tinggi dianggap hanya sebagai lembaga pencetak sarjana, bukan pencetak cendekiawan atau intelektual,” lanjutnya.

Para dosen menyimak pemaparan Menkopolhukam, Mahfud MD. (rhd)

Disisi lain, fakta korupsi masih banyak, penegakan hukum lemah, keadilan sulit dijangkau oleh rakyat kecil, kesenjangan sosial masih lebar, dan rakyat miskin masih banyak. Semua karena faktor uang yang dimanipulasi, atau korupsi.

Prof. Mahfud MD berharap, semua pihak menyadari untuk segera membenahi diri. Perguruan tinggi fokus pada tanggung jawab mencetak kader bangsa yang intelek atau cendekia dalam menjaga ideologi negara dengan segala konstitusinya, agar eksistensi bangsa dan negara terjaga dengan baik.

“Perguruan tinggi menjadi kawah candradimuka pencetak kader bangsa yang menjadi penjaga dan penyebar nasionalisme. Perguruan tinggi harus menguatkan proses pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan karakter/watak yang baik, bukan sekedar mencerdaskan otak anak-anak bangsa,” paparnya.

Mahfud mengatakan, mencerdaskan kehidupan bangsa menurut Alinea IV Pembukaan UUD 1945, berarti menguatkan kualitas bekerjanya otak (logika, rasionalitas) dan menjaga kemuliaan watak (moral, integritas). Selain itu, Pasal 31 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa pendidikan di Indonesia harus diselenggarakan untuk memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berdasar iman, taqwa (IMTAQ), dan akhlak mulia.

“Pengembangan pendidikan yang berbasis IPTEK, IMTAQ, dan akhlaq harus dibangun atas tiga pilar. Pertama, integrasi ilmu dan agama (tidak mendikotomikan keduanya, misalnya, ilmu umum dan ilmu agama); Kedua, menganut sepenuhnya rasionalitas (logika), tetapi tidak menganut rasionalisme dan; Ketiga, menjadikan IPTEK memihak kepada kebaikan dalam penerapannya meskipun dasar teorinya bebas nilai,” tandasnya. (rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *