Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat sependapat dengan pernyataan Anwar sebelumnya. Sebelum kasus tersebut masuk dalam proses persidangan, pihaknya menuntut agar Kejati Jawa Timur untuk mengembalikan berkas penyidikan.
“Kalau sudah P21 artinya sudah siap disidangkan, kita minta P19 (pengembalian berkas penyidikan). Kita back up dan harus ada penambahan tersangkanya dan pasal utamanya harus 338 340,” tegasnya.
- Ma Chung Media Award 2025, Wujud Kolaborasi dan Apresiasi Media Malang Raya
- HIPMI Kabupaten Malang Dilantik, Bupati Sanusi Ajak Majukan Ekonomi Kawal Koperasi Merah Putih
- Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Bakal Berikan Kejutan kepada Penonton
Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan tersebut merupakan kasus berkategori pelanggaran HAM. Praktis, kejadian tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang menyebabkan banyaknya ratusan korban jiwa melayang.
“Karena berdasarkan video itu, para petugas di lapangan menembakkan (gas air mata) dengan sadar. Dan teori hukum pidana atas kesengajaan, terlihat saat penembakan ke arah tribun. Dan sampai Kejati menetapkan berkas penyidikan P21 berarti inilah matinya hukum di Indonesia,” katanya lebih lanjut. (bim/mzm)
Baca juga:
- Ma Chung Media Award 2025, Wujud Kolaborasi dan Apresiasi Media Malang Raya
- Peringati HAN, Pemkot Batu Launching Parenting For Parents Dan Praktisi Mengajar
- Wali Kota Nurochman Janji Berikan Dukungan Lebih Besar Pada Atlet Paralimpik Kota Batu
- Tradisi Budaya Merti Bumi Desa Tulungrejo Dimeriahkan Pentas Seni Tradisional
- HIPMI Kabupaten Malang Dilantik, Bupati Sanusi Ajak Majukan Ekonomi Kawal Koperasi Merah Putih